
Keterangan Gambar : Polres Mukomuko Permudah Pengurusan SKCK Melalui Layanan Online dan Super App Polri
Mukomuko, 7 November 2025 — Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Satuan Intelkam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat dapat mengurus SKCK secara online melalui situs resmi https://skck.polri.go.id ataupun melalui Aplikasi Super App Polri, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan tanpa harus menunggu antrean panjang.
Inovasi layanan digital ini merupakan bagian dari implementasi Program Polri Presisi, yang menekankan pelayanan prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan. Dengan sistem berbasis digital, masyarakat dapat menyiapkan dan mengunggah dokumen kapan saja dan dari mana saja.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. melalui Kasat Intelkam AKP Andy Sulaiman, S.H., menjelaskan bahwa layanan SKCK online memberikan fleksibilitas bagi seluruh pemohon, termasuk mereka yang berdomisili di luar daerah namun sedang berada di Mukomuko.
“Pemohon SKCK yang memiliki KTP luar daerah tetap dapat mencetak SKCK di Polres Mukomuko. Cukup melalui Aplikasi Super App Polri, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan sesuai kebutuhan,” ujar AKP Andy Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa proses penerbitan SKCK dapat selesai kurang dari 10 menit, dengan catatan seluruh dokumen telah diunggah dan terverifikasi secara sistem.
“Isi data, unggah berkas, lakukan pembayaran, lalu datang ke Polres untuk verifikasi serta pencetakan. Prosesnya sederhana, cepat, dan sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
Kasat Intelkam juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan bebas pungli. Menurutnya, pelayanan SKCK bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga memastikan akurasi data dan kenyamanan masyarakat.
“Kami Sat Intelkam akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan humanis. Masyarakat adalah prioritas dalam setiap pelayanan yang kami berikan,” tegasnya.
Tata Cara Pengajuan SKCK Secara Online Melalui Super App Polri:
1. Unduh dan instal Aplikasi Super App Polri
2. Pilih menu SKCK
3. Login menggunakan akun Google
4. Verifikasi Nomor HP dan NIK
5. Lengkapi data diri dan ciri fisik
6. Isi riwayat pendidikan dan informasi pendukung
7. Unggah berkas persyaratan:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Lahir/Ijazah
• Pas Foto Latar Merah
8. Konfirmasi data
9. Pilih metode pembayaran
10. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account
Pencetakan SKCK di Polres Mukomuko:
1. Datang ke ruang pelayanan SKCK Polres Mukomuko
2. Bawa dokumen asli untuk verifikasi
3. SKCK langsung dicetak di tempat
Alternatif Layanan untuk Pemohon yang Terkendala Akses Internet
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran secara online, Polres Mukomuko tetap menyediakan layanan langsung. Cukup membawa:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Lahir/Ijazah
• Pas Foto Latar Merah
Petugas akan membantu proses penginputan data hingga selesai.
Pelayanan SKCK digital ini sejalan dengan semangat “GERCEP” (Gerak Cepat, Empati Masyarakat, Respon Cepat, Cermat Bertindak, Efektif dan Efisien, Profesionalisme) yang menjadi budaya kerja Polres Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pengurusan SKCK semakin mudah, modern, dan ramah bagi seluruh warga. (CIK)











LEAVE A REPLY