
Keterangan Gambar : Dana Bergulir Eks PNPM Kota Mukomuko Diduga Raib, Pengurus dan Arsip UPK Menghilang
MUKOMUKO – Dugaan hilangnya dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kota Mukomuko kini menjadi sorotan publik. Dana yang dulunya digulirkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK), hingga kini tak jelas rimbanya. Pengurus dan arsip administrasi lembaga tersebut pun disebut hilang tanpa kabar.
Koordinator UPK eks PNPM Kabupaten Mukomuko, Uber, membenarkan bahwa dari total lima UPK eks PNPM di wilayah itu, hanya UPK Kecamatan Kota Mukomuko yang tak diketahui lagi keberadaannya. Sementara empat UPK lainnya — di Lubuk Pinang, Ipuh, Pondok Suguh, dan Teras Terunjam — masih beroperasi normal dengan kegiatan simpan pinjam yang berjalan aktif.
“Kalau empat UPK lain masih aktif, masih ada kantor dan kegiatan simpan pinjamnya. Tapi untuk UPK Kecamatan Kota Mukomuko, memang tidak diketahui lagi di mana pengurus maupun kantornya,” ungkap Uber.
Menurutnya, masing-masing UPK pada masa itu menerima dana bergulir dengan nilai bervariasi, namun rata-rata sekitar Rp1 miliar. Dana ini dikelola melalui sistem simpan pinjam kelompok, di mana pelaku UMKM dan kelompok tani dapat meminjam hingga Rp10 juta dengan mekanisme proposal dan verifikasi berkas.
“Sistemnya sederhana, misalnya pinjam Rp3 juta, pengembaliannya Rp3,3 juta. Dana itu terus digulirkan ke peminjam lain supaya manfaatnya berkelanjutan,” jelas Uber.
Namun, untuk UPK Kecamatan Kota Mukomuko, Uber mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru, bahkan tak lagi memiliki akses terhadap data maupun pengurusnya.
“Saya tidak tahu kondisi internalnya sekarang. Coba konfirmasi langsung saja,” katanya singkat.
Sementara itu, M. Ampera, SE, MM, yang pernah menjadi tim validasi BKAD/BP-UPK eks PNPM Kecamatan Kota Mukomuko, juga membenarkan bahwa aktivitas UPK di wilayah tersebut sudah lama vakum. Ia menyebut, terakhir kali UPK itu diketahui diketuai oleh Baheramsyah dengan bendahara Emylia Martina, S.Pd. Namun sejak saat itu, kegiatan simpan pinjam maupun pelaporan dana sudah tak terdengar lagi.
“Setahu saya, setelah itu tidak ada lagi kegiatan. Arsip dan dokumen banyak yang rusak, ada yang dimakan rayap, ada juga yang hancur karena air hujan. Jadi memang sudah tidak terurus,” ungkap Ampera.
Ia menambahkan, dirinya terakhir kali terlibat dalam proses validasi dana pada tahun 2019, dan setelah itu sudah tidak lagi dilibatkan dalam pengawasan kegiatan UPK tersebut.
“Terakhir saya tangani itu sekitar tahun 2019. Setelah itu, saya tidak tahu lagi kondisinya seperti apa,” tutupnya.
Hilangnya pengurus dan arsip UPK eks PNPM Kecamatan Kota Mukomuko memunculkan dugaan adanya penyimpangan dana. Publik pun kini menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri ke mana dana bergulir miliaran rupiah itu mengalir.
Program PNPM sendiri sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan membantu usaha kecil agar berdaya secara mandiri. Namun, tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, tujuan mulia program tersebut dikhawatirkan justru berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana rakyat.











LEAVE A REPLY