
Keterangan Gambar : Bupati Mukomuko Terapkan Larangan Merokok di Lingkungan Kantor Pemerintah
Mukomuko, Deklarasipagi.com — Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh area kantor pemerintahan. Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran Bupati Mukomuko yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab.
Langkah ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah kantor pemerintahan mulai memasang tanda larangan merokok di area kerja, koridor, aula, hingga toilet. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mukomuko dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan produktif.
Dalam pernyataannya, Bupati Mukomuko menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam disiplin kerja maupun perilaku hidup sehat.
“ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, lingkungan kerja harus bebas dari asap rokok. Kami ingin seluruh kantor pemerintahan menjadi kawasan sehat dan nyaman untuk bekerja serta melayani publik,” ujar Bupati Mukomuko, Kamis (23/10/2025).
Kebijakan ini diberlakukan serentak di seluruh instansi, termasuk kantor dinas, kecamatan, dan unit pelayanan publik. Pemkab juga menugaskan satuan pengawas internal untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan konsisten di lapangan.
Sejumlah ASN menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai, larangan merokok akan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan meningkatkan produktivitas.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Lingkungan kerja bebas asap rokok membuat kami lebih fokus dan nyaman dalam bekerja,” ungkap Rina, staf Dinas Pendidikan Mukomuko.
Meski demikian, beberapa pegawai perokok berharap pemerintah menyediakan ruang khusus merokok di luar area kantor sebagai bentuk toleransi bagi mereka yang masih dalam proses mengurangi kebiasaan merokok. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan menyediakan area tersebut dan tetap berkomitmen menjadikan seluruh kompleks perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Larangan merokok di kantor pemerintahan ini merupakan bagian dari program “Mukomuko Sehat 2025”, yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Program ini bertujuan menekan angka perokok aktif, meningkatkan kesadaran ASN terhadap gaya hidup sehat, serta mendukung target nasional pengendalian tembakau.
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pos konseling berhenti merokok di sejumlah puskesmas. Layanan tersebut diperuntukkan bagi ASN maupun masyarakat umum yang berkeinginan berhenti merokok dengan pendampingan tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini bukan semata larangan, tetapi ajakan untuk berubah. Kami ingin membantu siapa pun yang ingin berhenti merokok agar bisa menjalani pola hidup lebih sehat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mukomuko menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Penegakan disiplin ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Sanksi bukan tujuan utama, tetapi bentuk pembinaan. Kami ingin ASN sadar bahwa menjaga kesehatan diri juga bagian dari profesionalisme kerja,” tutur Sekretaris BKD Mukomuko.
Setiap instansi diwajibkan memasang spanduk “Kawasan Tanpa Rokok” di area strategis dan melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Sekretariat Daerah.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat dan aktivis kesehatan di daerah. Mereka menilai, langkah Bupati Mukomuko merupakan keputusan progresif untuk membangun budaya hidup sehat di lingkungan birokrasi.
Dengan penerapan kebijakan larangan merokok ini, Pemkab Mukomuko berharap seluruh ASN dapat menjadi pelopor perubahan dan teladan bagi masyarakat luas. Program “Mukomuko Sehat 2025” pun diharapkan menjadi tonggak penting menuju kabupaten yang bersih, sehat, dan berdaya saing tinggi. (cik)


.jpg)








LEAVE A REPLY